Oleh DAMI YORIS BURAEN, S.IP
Kader Muda Amarasi
Jabatan: Sekretaris Umum Forum Pengurus Pusat (FPP) FORUM MILENIAL AMARASI (FORMASI)
KupangBerita.com, — Artikel ini akan membahas pentingnya pengawasan dana desa, trik-trik korupsi yang sering dilakukan, hubungan dana desa dengan Pilkada 2024, dampak negatif dari penyalahgunaan dana desa, serta langkah-langkah yang dapat diambil masyarakat untuk mencegah dan melaporkan tindakan korupsi.
Dengan judul yang kuat dan menyeluruh, artikel ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga integritas penggunaan dana desa demi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan bahwa dana desa merupakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana ini diperuntukkan bagi setiap desa agar berdaya dalam menjalankan kewenangannya. Penggunaan dana desa harus dikelola, dimanfaatkan, dan direalisasikan dengan sebaik mungkin, dengan fokus pada penyelesaian permasalahan desa seperti kemiskinan, kesehatan, pendidikan, serta pemanfaatan potensi desa.
Untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan asas demokrasi dan penerapan sistem checks and balance (pengawasan dan keseimbangan), masyarakat berhak mengawal dan mengawasi realisasi penggunaan dana desa di desa masing-masing.
Namun, dalam praktiknya, beberapa desa masih rentan terhadap korupsi oleh oknum aparat desa untuk memperkaya diri dan/atau kelompoknya.
Trik Korupsi Dana Desa
Untuk memudahkan pemantauan atau pencegahan dari masyarakat desa akan terjadinya korupsi dana desa maka masyarakat desa perlu tau trik-trik yang dipakai oleh para oknum koruptor di desa.
Trik-trik yang dipakai oleh para oknum koruptor di desa dalam melakukan korupsi atau menggerogoti dana desa antara lain:
- Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang Tidak Sesuai. Harga dalam RAB dibuat tidak sesuai dengan harga sebenarnya;
- Proyek Dana Ganda. Proyek yang dananya bersumber dari sumber lain, namun dipertanggungjawabkan menggunakan dana desa;
- Peminjaman Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi. Dana desa dipinjam sementara untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan;
- Pungutan atau Pemotongan Dana Desa oleh Pejabat Kecamatan/Kabupaten. Oknum pejabat melakukan pemotongan dana desa;
- Perjalanan Dinas Fiktif. Membuat laporan perjalanan dinas fiktif kepala desa atau jajarannya;
- Penggelembungan Honorarium Perangkat Desa. Mark up pembayaran honorarium perangkat desa;
- Penggelembungan Pembayaran Alat Tulis Kantor (ATK). Mark up pembayaran ATK;
- Pungutan Pajak atau Retribusi Desa yang Tidak Disetorkan. Hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa;
- Pembelian Inventaris Kantor untuk Pribadi. Pembelian inventaris kantor dengan menggunakan dana desa namun digunakan secara pribadi;
- Pemangkasan Anggaran Publik. Anggaran publik dipangkas dan dialokasikan untuk kepentingan kepala desa dan perangkat desa;
- Permainan dalam Proyek Dana Desa. Kongkalikong dalam proyek yang didanai dari dana desa;
- Proyek Fiktif. Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.
Hubungan Dana Desa Dengan Pilkada 2024
Pilkada 2024 merupakan momen penting dalam demokrasi Indonesia, di mana pemilihan kepala daerah akan berlangsung serentak di seluruh negeri.
Dalam konteks ini, dana desa, yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan desa, bisa berhubungan erat dengan dinamika politik lokal, terutama selama masa kampanye Pilkada.
Beberapa oknum calon kepala daerah mungkin mencoba memanfaatkan dana desa untuk kepentingan kampanye mereka.
Hal ini menambah kompleksitas pengawasan dana desa karena adanya kemungkinan penyalahgunaan dana untuk tujuan politik.
Berikut adalah beberapa aspek hubungan antara dana desa dan Pilkada 2024 (modus operandi yang mungkin dilakukan), antara lain:
Penggunaan Dana Desa untuk Kampanye
Dana desa digunakan untuk mendanai acara kampanye politik, seperti pengadaan logistik, panggung, dan hiburan.
Pemberian Bantuan Langsung
Calon kepala daerah memberikan bantuan langsung kepada warga dengan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan desa.
Mobilisasi Dukungan dengan Imbalan Pembelian Suara. Dana desa disalahgunakan untuk membeli suara warga, dengan memberikan uang atau barang agar mereka memilih calon tertentu.
Fasilitas Khusus, Pemberian fasilitas atau layanan khusus yang dibiayai oleh dana desa untuk menggalang dukungan politik.
Manipulasi Laporan Keuangan, Manipulasi laporan penggunaan dana desa untuk menutupi penyalahgunaan dana demi kepentingan kampanye.
Penggelembungan Anggaran, Menggelembungkan anggaran proyek desa untuk menyembunyikan penggunaan dana bagi kegiatan politik.
Penyalahgunaan dana desa selama Pilkada bisa berdampak serius pada tata kelola desa dan kesejahteraan masyarakat desa, antara lain:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.