Oelamasi, KupangBerita.com , — Tunjangan Guru Daerah terpencil di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur keluhkan tunjangan khusus atau tunjangan daerah terpencil yang belum dibayarkan selama enam bulan sejak Januari hingga Juli 2024.
AM seorang guru ASN Sekolah Dasar di Kabupaten Kupang mengeluhkan kondisi yang dialami bersama rekan-rekannya.
Dibeberkan AM, bahwa besaran tunjangan itu merupakan hak yang harus diterima oleh mereka yang mengajar di daerah-daerah terpencil.
“Besaran tunjangan untuk guru ASN nominalnya sama dengan besaran gaji setiap bulan, sedangkan untuk honorer dihargai Rp1.500.000 per bulan, tunjangan ini dibayarkan enam bulan sekali.
Selain keterlambatan pembayaran tunjangan daerah terpencil, dirinya juga mengeluhkan adanya perlakuan diskriminasi yang dialami oleh beberapa guru yang sama-sama mengajar di daerah terpencil,” ungkapnya, Senin (22/7) di Oelamasi.
Dibeberkan AM, bahwa penyematan status terpencil terkesan diskriminasi. Sebab, ada perbedaan antara SMP dengan SD walaupun lokasinya berada di daerah yang sama.
“Belum bayar dan memang tidak akan dibayar. Karena status sekolah bukan terpencil, kalau guru yang SMP walaupun belum bayar tapi pasti akan dibayar karena status mereka sangat terpencil,” bebernya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










