Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Besok Pilkades Serentak di Gelar, Tidak Masuk Dalam DPT Tidak Punya Hak Pilih

Avatar photo
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang Charles Panie.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang Charles Panie.

Kupangberita.com —- Perhelatan politik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan digelar besok 23 November 2021 secara serentak di kabupaten kupang.

Namun ruginya warga masyarakat yang punya hak pilih tetapi namanya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak punyak hak untuk ikut memilih pada perhelatan tersebut.

Hal ini disampaikan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang Charles Panie Senin (22/11), mengatakan “bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT tidak punya hak pilih.

Berdasarkan Permendagri nomor 112 tahun 2014 pasal 20 dan Perda nomor 4 tahun 2016 pasal 26 yang berbunyi DPT yang sudah di tetapkan oleh panitia tidak dapat di ubah kecuali pemilik meninggal dunia. Maka Panitia akan mengisi lembar keterangan mengatakan bahwa pemilik DPT sudah meninggal,”ujar Panie.


Powered By NusaCloudHost