Mereka memilih lokasi yang gelap dan sepi agar tidak ketahuan,” ungkap Aldinanm
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga, Milda Yunarti Snaen (26), yang mentransfer uang sebesar Rp1,8 juta ke rekening salah satu pelaku.
Setelah laporan diterima pada Sabtu, 10 Mei 2025, penyelidikan langsung dilakukan hingga polisi berhasil menangkap HM dan YN di Kabupaten Rote Ndao pada 13 Mei 2025.
Tiga Lokasi Peredaran dan Korban Seorang Nenek
Aksi para tersangka ini bukan hanya dilakukan sekali. Berdasarkan pengakuan mereka, peredaran uang palsu telah dilakukan di tiga titik lokasi berbeda di Kota Kupang: Oesapa, Lasiana, dan satu tempat di mana seorang nenek menjadi korban saat menjual dagangannya.
“Motor Beat yang mereka beli senilai Rp16 juta dibayar tunai menggunakan uang palsu.
Ini adalah salah satu bukti kuat yang kami amankan,” tambah Aldinan.
Barang bukti lainnya yang diamankan polisi antara lain satu unit printer, sejumlah kertas dan tinta printer, helm, pakaian, dan uang palsu sebesar Rp17 juta lebih.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.