BRILink Disusupi Uang Palsu, Dua Pemuda Rote Ndao Cetak di Kos Kupang, Ditangkap Polisi

Reporter : Makson Saubaki
Barang bukti uang palsu, printer dan sepeda motor yang digunakan dua pelaku pemalsuan uang diungkap Polresta Kupang Kota.
Barang bukti uang palsu, printer dan sepeda motor yang digunakan dua pelaku pemalsuan uang diungkap Polresta Kupang Kota.

Dari hasil penyidikan awal, pelaku telah mencetak dan mengedarkan uang palsu sebanyak Rp16 juta seluruhnya dalam pecahan Rp100.000.

BI NTT: Langkah Cepat dan Tepat Polresta Kupang Kota

Bank Indonesia (BI) Perwakilan NTT menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Polresta Kupang Kota dalam mengungkap kasus pemalsuan uang ini.

Deputi Kepala Perwakilan BI NTT, Didiet Adhitya Prabowo, menyatakan bahwa penegakan hukum atas kejahatan mata uang adalah hal krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.

“Kami dari BI sangat mengapresiasi langkah Polresta Kupang Kota dan jajaran Polda NTT dalam mengungkap kasus ini.

Ini merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap stabilitas dan otentisitas rupiah,” ujar Didiet saat memberikan pernyataan pers di Mako Polresta Kupang Kota.

Menurut Didiet, Bank Indonesia akan terus berkomitmen memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah.

Edukasi ini penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban peredaran uang palsu.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version