Dari hasil penyidikan awal, pelaku telah mencetak dan mengedarkan uang palsu sebanyak Rp16 juta seluruhnya dalam pecahan Rp100.000.
BI NTT: Langkah Cepat dan Tepat Polresta Kupang Kota
Bank Indonesia (BI) Perwakilan NTT menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Polresta Kupang Kota dalam mengungkap kasus pemalsuan uang ini.
Deputi Kepala Perwakilan BI NTT, Didiet Adhitya Prabowo, menyatakan bahwa penegakan hukum atas kejahatan mata uang adalah hal krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.
“Kami dari BI sangat mengapresiasi langkah Polresta Kupang Kota dan jajaran Polda NTT dalam mengungkap kasus ini.
Ini merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap stabilitas dan otentisitas rupiah,” ujar Didiet saat memberikan pernyataan pers di Mako Polresta Kupang Kota.
Menurut Didiet, Bank Indonesia akan terus berkomitmen memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah.
Edukasi ini penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban peredaran uang palsu.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.