Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Kombes Pol Aldinan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap praktik pemalsuan uang yang terjadi di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu teliti dalam menerima uang, terutama saat bertransaksi dalam jumlah besar.
“Jika ragu, segera periksa keaslian uang di tempat terang, raba permukaannya, lihat benang pengaman, dan terawang tanda-tanda keaslian lainnya.
Jangan mudah percaya dalam transaksi tunai,” pesan Aldinan.
Jaringan Lebih Luas Masih Diselidiki
Meski dua pelaku telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota, penyelidikan terus berlanjut.
Polisi menduga ada jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat atau menjadi penadah dalam transaksi barang menggunakan uang palsu tersebut.
“Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk penyebaran uang palsu ini ke luar wilayah Kota Kupang dan kabupaten-kabupaten lain di NTT,” tegas Aldinan.
Pentingnya Peran Masyarakat dan Agen BRILink
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pelaku usaha kecil, pedagang pasar, serta agen BRILink di seluruh NTT. Mereka diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memeriksa keaslian uang yang diterima dari nasabah atau pembeli.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.