Kades Oesao resmi jadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap Sekdes CLA. Penasihat hukum korban desak penahanan dan harapkan keadilan ditegakkan.
Kupang, KBC — Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kepala Desa (Kades) Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT secara resmi menetapkan Kades berinisial ADP sebagai tersangka pada Selasa, 7 Mei 2025.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/84/III/SPKT/Polda NTT yang dibuat oleh korban CLA pada 25 Maret 2024.
Korban CLA adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Oesao yang juga merupakan istri dari salah satu warga desa. Dalam laporannya, CLA mengaku mengalami pelecehan seksual dari atasannya sendiri.
Pengakuan ini mengguncang publik dan menyibak praktik kekerasan seksual yang selama ini tersembunyi di balik relasi kuasa dalam pemerintahan desa.
Penasihat hukum korban, Domi Naisanu, S.H., mengapresiasi langkah cepat penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.