Bongkar Skandal Perjalanan Dinas DPRD Kupang: Rp899 Juta Diselidiki, Jaksa Tegas Uang Kembali Bukan Berarti Bebas

Reporter : Makson Saubaki
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 2019–2024 terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kupang untuk mengembalikan dana perjalanan dinas yang tengah diselidiki.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 2019–2024 terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kupang untuk mengembalikan dana perjalanan dinas yang tengah diselidiki.

Kupang, KBC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah membongkar tabir dugaan korupsi di tubuh Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang yang menyeret 40 anggota DPRD periode 2019–2024.

Fokus penyelidikan terarah pada anggaran perjalanan dinas tahun 2023 yang mencapai nilai fantastis Rp899 juta lebih.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kupang, Andrew Keya, pada Jumat (16/5), menjelaskan bahwa proses penyelidikan (lidik) sedang berjalan.

Ia menepis kabar simpang siur mengenai jumlah kerugian negara dalam perkara ini yang sebelumnya disebut mencapai Rp6,1 miliar.

“Untuk tahun 2023, hampir Rp900 juta, itu yang kita lidik. Jadi bukan Rp6,1 miliar,” tegas Andrew.

Yang mengejutkan, dari total anggaran tersebut, sejumlah besar sudah dikembalikan secara sukarela oleh para anggota dewan.

Menurut Andrew, hingga Jumat siang, sebanyak 24 dari 40 anggota DPRD telah mengembalikan dana perjalanan dinas senilai Rp654.000.000 lebih.

Sisanya, Rp245.258.700, masih ditanggung oleh 16 anggota lainnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version