Seorang mahasiswi di Kupang terjaring Operasi Pekat Turangga 2025 karena diduga terlibat dalam praktik terselubung melalui aplikasi “hijau”. Polisi temukan alat kontrasepsi di kamar homestay.
Kupang, KBC — Tim Operasi Pekat Turangga 2025 Unit Kecil Lengkap (UKL) 2 kembali menunjukkan taringnya dalam menekan praktik-praktik penyakit masyarakat di wilayah hukum Kota Kupang.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu malam, 18 Mei 2025, tim yang dipimpin oleh AKP Julius Ronny Nanlohy Gonstal, S.H., berhasil mengamankan seorang mahasiswi yang diduga terlibat dalam praktik terselubung melalui aplikasi digital yang populer dengan sebutan “aplikasi hijau” atau M3I-cH34T.
Remaja perempuan berusia 18 tahun tersebut diamankan dari salah satu kamar di Homestay Bintang, yang terletak di Jalan Bintang No. 7, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Saat ditemukan, ia tengah berada seorang diri dalam kamar yang disewanya tanpa seizin orang tua.
Dalam keterangannya, AKP Julius menyampaikan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.