Jakarta, KBC – Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim secara resmi menyatakan bahwa ijazah Joko Widodo asli dan sah. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Kamis (22/5).
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan atas laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan pemalsuan ijazah S1 Presiden Jokowi.
“Kami telah memeriksa 39 saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, serta pihak SMA dan Joko Widodo sendiri. Dari hasil uji laboratorium forensik, kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Presiden Jokowi adalah asli dan sah,” ujar Djuhandhani.
Polri menjelaskan bahwa laporan TPUA mengacu pada pasal 263, 264, dan 266 KUHP serta pasal 68 UU Sistem Pendidikan Nasional. Namun hasil penyelidikan tidak menemukan indikasi pelanggaran pidana.
Pemeriksaan Meliputi 13 Lokasi Penting
Penyelidikan dilakukan di 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Dari lokasi tersebut, ditemukan dokumen pendukung seperti STTB, formulir pendaftaran, kartu hasil studi, surat keterangan praktik, dan ijazah asli.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.