Ia bahkan mengungkap bahwa dirinya dijanjikan menerima honorarium sebesar Rp90 juta, namun baru dibayar setengahnya, yakni Rp45 juta.
“Pengakuannya jelas, dia bukan ahli geologi. Karena itu, uang yang diterimanya dikembalikan secara sukarela. Tidak ada paksaan dari pihak mana pun,” tegas Yupiter.
Langkah pengembalian ini menambah panjang daftar pihak yang telah mengembalikan uang dalam kasus yang melibatkan sejumlah pejabat dan pelaksana proyek di Kabupaten Kupang itu.
Jaksa Datangkan Ahli Geologi untuk Cek Lokasi
Tak hanya fokus pada pengembalian dana, Kejari Kupang juga terus memperdalam penyelidikan teknis proyek sumur bor di Oenuntono.
Pada tanggal 9–10 Oktober 2025, tim penyidik bersama ahli geologi independen diturunkan ke lokasi proyek guna memastikan kebenaran data teknis yang tercantum dalam kontrak.
“Kami turunkan tim ahli geologi untuk mengecek struktur tanah dan memastikan apakah di lokasi tersebut benar ada potensi air.
Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan dalam gelar perkara ulang untuk penetapan tersangka,” ungkap Yupiter Selan.
Langkah ini dinilai krusial untuk membuktikan apakah pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis atau hanya sekadar formalitas yang berpotensi merugikan negara.
Dugaan Penyimpangan Makin Terkuak
Proyek pembangunan sumur bor di Desa Oenuntono merupakan program pengadaan air bersih yang dibiayai dengan dana APBD tahun 2019.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.