Kupang, KBC – Warga Kota Kupang dan Kabupaten Kupang perlu bersiap menghadapi pemadaman listrik yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa (14/10/2025). Pihak PLN ULP Kupang mengumumkan bahwa pemadaman sementara akan dilakukan di sejumlah wilayah dengan durasi kurang lebih 7 jam, mulai pukul 09.00 Wita hingga 16.00 Wita.
Kebijakan pemadaman ini dilakukan untuk mendukung pekerjaan pemasangan LBS motorized, pekerjaan konstruksi Gardu KT186 dan Gardu KU054.
PLN menegaskan bahwa langkah ini sangat penting demi menjaga kelancaran pemakaian listrik masyarakat sekaligus memastikan keamanan petugas lapangan saat melakukan pekerjaan.
Daftar Wilayah Kabupaten Kupang yang Terdampak Pemadaman
Berikut sejumlah titik yang dipastikan mengalami pemadaman listrik hari ini:
JI Claret, Matani Perum, Pondok Indah Matani, Perum Sejahtera Land, Kampung Kaniti, Osiloa, Tuahanat dan sekitarnya.
Daftar Wilayah Kota Kupang yang Terdampak Pemadaman
JI Nangka, JI. Bakti Karang 1, Perumnas, Jl. Shoping Center, Jln Bakti karang 2, JI. Supul, Jl. Rana Mese Raya, JI. Kota Kaya, Jl. Batu Kristal, Jl. Lontar dan sekitarnya.
Warga di lokasi-lokasi tersebut diimbau untuk melakukan persiapan sejak dini, seperti mengisi penuh baterai handphone, menyiapkan penerangan alternatif, dan mengatur penggunaan alat elektronik agar tidak terganggu oleh pemadaman listrik.
Informasi Layanan dan Update PLN
Masyarakat yang ingin mendapatkan update informasi mengenai jadwal pemadaman listrik atau layanan PLN lainnya dapat mengakses melalui aplikasi PLN Mobile yang tersedia di smartphone. Selain itu, pelanggan juga bisa menghubungi Contact Center PLN 123 untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










