Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Profesor Undana Kembalikan Rp45 Juta ke Kejari Kupang, Terungkap Bukan Ahli Geologi di Proyek Sumur Bor Oenuntono

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Profesor Undana Kembalikan Rp45 Juta ke Kejari Kupang, Terungkap Bukan Ahli Geologi di Proyek Sumur Bor Oenuntono.
Profesor Undana Kembalikan Rp45 Juta ke Kejari Kupang, Terungkap Bukan Ahli Geologi di Proyek Sumur Bor Oenuntono.

Kupang, KBC — Sebuah babak baru terungkap dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.

Seorang Dosen dari Universitas Nusa Cendana (Undana) berinisial D secara sukarela mengembalikan uang senilai Rp45 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Uang tersebut merupakan honor yang diterimanya sebagai tenaga ahli geologi dalam proyek tahun 2019 yang kini tengah diselidiki karena diduga sarat penyimpangan.

Baca Juga:  Akhir Pelarian Bento Asbanu: Pembunuh Penjual Semangka di Jalan Timor Raya Ditangkap Polisi

Namun, hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan — Dosen tersebut bukan ahli geologi sebagaimana tercantum dalam dokumen proyek.

Pengembalian Uang Dilakukan Sukarela

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menjelaskan bahwa pengembalian uang dilakukan pada Jumat, 10 Oktober 2025, dan dilakukan atas inisiatif pribadi sang dosen atau profesor tanpa paksaan dari pihak mana pun.

“Uang Rp45 juta itu merupakan upah yang diterima Profesor D sebagai tenaga ahli geologi. Namun setelah diperiksa, ditemukan bahwa yang bersangkutan bukan ahli geologi sesuai dengan perannya dalam proyek tersebut,” jelas Yupiter Selan di Oelamasi, Jumat sore (10/10/2025).

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Kupang Mulai Kampanye Gerakan Sekolah Sehat

Menurut Yupiter, pengembalian dana ini menjadi langkah positif yang menunjukkan adanya itikad baik dari pihak penerima, sekaligus memperkuat proses pembuktian hukum dalam kasus yang sedang ditangani.

Mengaku Bukan Ahli Geologi

Dalam pemeriksaan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kupang, Profesor D mengakui bahwa dirinya bukan ahli geologi, melainkan hanya membantu pekerjaan teknis di lapangan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost