Dalam MoU yang berlaku sejak 2021 hingga 2022 itu diatur tugas BBTKLPP Surabaya sebagai pihak pertama antara lain; melaksanakan program pencegahan dan pengendalian penyakit di Kota Kupang serta melaksanakan program kesehatan lingkungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Kupang. Tugas lain dari BBTKLPP Surabaya yang diatur dalam MoU tersebut adalah mempersiapkan SDM yang kompeten dalam pemeriksaan laboratorium kesehatan serta melakukan pendampingan secara berkelanjutan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.