Pada tanggal 06 Mei 2021 melalui pesan WhastApp Grup Kelurahan Nunleu Lurah Nunleu Menyampaikan sebuah pesan, bahwa saya Sebagai Lurah Nunleu Menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) RT untuk melayani keperluan warga berkaitan dengan surat pengantar dan lain-lain.
Karena mengingat masa berlaku Ketua RT dan RW telah selesai pada tanggal 30 April 2021 dan mulai besok tanggal 07 Mei 2021 warga bisa menghubungi nama-nama yang ada dibawah ini untuk bisa dilayani (pada isi pesan ini di lampirkan dengan Nama-nama PLT).
“Disini terjadi kejanggalan dimana, seluruh PLT RT yang ditunjuk adalah Ketua RT terpilih sedangkan PLT RT 018 dan RT 019 bukanlah RT terpilih,” jelas Welen Lette.
Dasar kejangalan inilah, ketua RW 04 selaku Ketua Panitia Pemilihan melalui Sekertaris RW dan Ketua RT 019 terpilih menanyakan ini ke lurah nunleu.
Ketua RW 04 juga mengeluarkan surat Kepada Lurah Nunleu Perihal Pelaksanaan Tugas tetap kepada Ketua RT 018 dan RT 019 terpilih untuk tetap melaksanakan tugas karena PLT yang Ditunjuk Lurah Dinilai Cacat Hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.