Kuat Dugaan, SK Penetapan RT Lurah Nunleu Cacat Hukum

Foto. SK Penetapan Perangkat RT Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Foto. SK Penetapan Perangkat RT Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Pada tanggal 06 Mei 2021 melalui pesan WhastApp Grup Kelurahan Nunleu Lurah Nunleu Menyampaikan sebuah pesan, bahwa saya Sebagai Lurah Nunleu Menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) RT untuk melayani keperluan warga berkaitan dengan surat pengantar dan lain-lain.

Karena mengingat masa berlaku Ketua RT dan RW telah selesai pada tanggal 30 April 2021 dan mulai besok tanggal 07 Mei 2021 warga bisa menghubungi nama-nama yang ada dibawah ini untuk bisa dilayani (pada isi pesan ini di lampirkan dengan Nama-nama PLT).

“Disini terjadi kejanggalan dimana, seluruh PLT RT yang ditunjuk adalah Ketua RT terpilih sedangkan PLT RT 018 dan RT 019 bukanlah RT terpilih,” jelas Welen Lette.

Dasar kejangalan inilah, ketua RW 04 selaku Ketua Panitia Pemilihan melalui Sekertaris RW dan Ketua RT 019 terpilih menanyakan ini ke lurah nunleu.

Ketua RW 04 juga mengeluarkan surat Kepada Lurah Nunleu Perihal Pelaksanaan Tugas tetap kepada Ketua RT 018 dan RT 019 terpilih untuk tetap melaksanakan tugas karena PLT yang Ditunjuk Lurah Dinilai Cacat Hukum.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version