Kupang, KBC — Pemerintah Kabupaten Kupang resmi membuka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Nomor: 02/SELTER/V/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Dr. Alfonsus Theodorus, S.T., M.T., tertanggal 14 Mei 2025.
Proses seleksi ini dilakukan berdasarkan amanat regulasi nasional terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif.
Seleksi ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kupang.
Dalam pengumuman resminya, panitia mengundang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk turut serta mengikuti tahapan seleksi yang dirancang transparan dan akuntabel.
Dasar Hukum Seleksi Sekda
Proses ini merujuk pada beberapa regulasi penting di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
- PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
- PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif
Hal ini menunjukkan bahwa seleksi ini tidak hanya mengedepankan standar administratif, tetapi juga berlandaskan prinsip meritokrasi, keterbukaan, serta profesionalitas birokrasi.
Syarat Umum dan Khusus
Bagi ASN yang berminat, panitia telah menetapkan 14 poin persyaratan umum, beberapa di antaranya:
- Merupakan PNS aktif dengan usia maksimal 56 tahun bagi peserta dari jabatan administrator, atau 58 tahun bagi yang pernah menduduki JPT Pratama.
- Pendidikan minimal Strata 1 (S1)/Diploma IV.
- Pernah menjabat sebagai pejabat eselon IIb atau eselon IIIa/JF Ahli Madya minimal 2 tahun.
- Tidak sedang dalam proses hukum atau pelanggaran disiplin.
- Telah mengikuti Diklatpim III atau II dan dinyatakan sehat jasmani dan rohani.
Tata Cara dan Dokumen Wajib
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi https://asnkarier.bkn.go.id/ dan ditutup pada 4 Juni 2025 pukul 15.00 WITA. Peserta diwajibkan menyiapkan berbagai dokumen seperti:
- Surat lamaran bermaterai,
- Daftar riwayat hidup,
- SK pangkat dan jabatan terakhir,
- Bukti LHKPN/LHKASN dan SPT,
- Surat sehat jasmani, kejiwaan, dan bebas narkoba dari dokter pemerintah,
- Pas foto dan dokumen pendukung lainnya.
- Semua berkas harus diunggah dalam format yang telah ditentukan dan juga disiapkan dalam bentuk hardcopy sebagai kelengkapan administrasi.
Tahapan Seleksi dan Penilaian
Seleksi dilakukan dalam beberapa tahapan, dimulai dari:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.