Padahal Belum dimediasi oleh Pihak kecamatan seperti yang dijanjikan, tetapi dari pihak kecamatan mengarahkan kami ke Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang.
Sesampai di Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang melalui salah satu pejabat mengatakan, bahwa Lurah Nunleu telah menyampaiakan bahwa proses pemilihan RT/RW telah melalui prosesdur dan tidak ada masalah.
Dasar penyampian lurah inilah kami mengeluarkan rekomendasi ke kecamatam untuk menerbitkan surat rekomendasi pelatikan.
“Sesuai dengan pengaduan, kami inilah dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang
Berjanji akan memanggil Lurah untuk dimediasi,”ujar Lette.
(Makson Saubaki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.