Bupati Kupang nonaktifkan 15 Kepala Desa yang mangkir LPJ Dana Desa 2024. Sekdes ambil alih, LPJ fiktif siap dilaporkan ke APH.
Kupang, KBC – Ketegasan Bupati Kupang, Yosef Lede, kembali menjadi sorotan publik setelah mengambil langkah drastis terhadap 15 Kepala Desa yang dinilai tidak taat asas dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024.
Pasalnya, hingga batas waktu yang telah diberikan, ke-15 Kepala Desa tersebut belum juga menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana.
Dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Kupang, Kamis (8/5/2025), Bupati Yos Lede menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim dua kali surat teguran kepada para Kepala Desa yang bersangkutan.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan pada 31 April 2025, tidak ada satu pun yang menyerahkan LPJ.
“Yang pasti kita taat asas dan aturan. Sampai saat ini masih ada 15 desa yang belum bisa mempertanggungjawabkan LPJ Dana Desa.
Saya sudah berikan surat teguran dua kali, tetapi tidak diindahkan,” tegas Bupati.
Menurutnya, ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi menunjukkan lemahnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.