Kupangberita.com — Kuat dugaan, surat keputusan lurah nunleu, nomor 03 tahun 2021 tentang pembentukan dan pengangkatan badan pengurus rukun tetangga kelurahan nunleu kecamatan kota raja periode 2021 – 2024 cacat hukum atau mall administrasi.
Cacatnya SK lurah nunleu ini, lantaran Welem Lette. Calon RT 18 yang pada proses pemilihan jumlah suaranya mengungguli calon lain tetapi namanya tidak tercantum pada SK tersebutm
Ketua RT terpilih Welem Lette Selasa (16/11) pagi kepada media mengatakan, bahwa tanggal 16 Januari 2021 kami lakukan proses pemilihan RT di rumah ketua RW 04.
Proses tersebut mengikut sertakan 5 RT yang juga ikut pemilihan pada lingkup RW O4 kelurahan Nunleu meliputi : RT018, 019, 020, 021 dan RT 022.
“Setelah melalui tahapan penjaringan dan penyaringan yang dilakukan oleh panitia maka terdapat 3 bakal calon Ketua RT 018 yakin Welem Lette, Yosua Koenunu dan Yos Neno,” ujar Welem.
Welem melanjutkan, dalam proses pemilihan tersebut saya mendapatkan sebagian besar suara dan dinyatakan sebagai Ketua RT terpilih dan dituangkan dalam Berita Acara pemilihan Oleh Panitia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.