Tetapi Lurah menjelaskan bahwa itu adalah Hak Prerogatif sebagai Lurah.
Tidak puas dengan sikap lurah, Welem Lette menyampaikan hal ini kepada Kasie Pemerintahan kecamatan kota raja dan pihak Kecamatan berjanji untuk mediasi persoalan ini.
Ironisnya belum berhasil di mediasi pihak Kecamatan, Lurah Nunleu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Badan Pengurus Rukun Tetangga Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja Periode 2021-2024 dilampirkan nama-nama Ketua RT definitif.
Welem Lette mengatakan, disini lah terjadi kejanggalan yang kedua dimana pada daftar Itu Ketua Rt 018, Rw 004 adalah Bapak Yosua Koenunu dan Bukan Saya Sebagai Ketua RT terpilih.
“Berdasarkan Surat Keputusan Lurah Nunleu pada Poin huruf C bahwa Badan pengurus Rukun Tetangga yang dibentuk merupakan hasil musyawarah mufakat dilingkungan masing-masing RT. Disinilah letak kejanggalan SK tersebut,” ujarnya.
Tak puas lagi Welem Lette, sekretaris RW 004 dan beberapa Tokoh masyarakat menanyakan hal ini kepada Camat Kota Raja terkait surat rekomendasi kepada Lurah untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Ketua RT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.