Dalam rekaman tersebut, Kadis disebut secara langsung meminta bantuan pengadaan 1.050 anakan pisang Cavendish dengan dua kali pembayaran kepada terdakwa Gasper Tipnoni, masing-masing sebesar Rp3 juta dan Rp7 juta.
Keanehan dalam Dakwaan Jaksa
Tak hanya itu, penasehat hukum juga menyoroti kejanggalan dalam surat dakwaan JPU.
Disebutkan bahwa total anggaran pengadaan pisang sebesar Rp49 juta, padahal dalam kesaksian di persidangan disebutkan Rp49.900.000.
Selain itu, jumlah batang pisang yang disebutkan dalam dakwaan adalah 1.998 batang, berbeda dengan jumlah riil di lapangan sebanyak 1.996 batang.
“Ini bukan soal hitung-hitungan teknis. Dalam hukum, angka adalah fakta penting.
Kesalahan sekecil apa pun bisa menggiring opini dan menyesatkan arah persidangan,” jelas Aris.
Siapa Nikmati Hasil Pisang Cavendish?
Lebih mencengangkan, hingga kini belum ada kejelasan siapa sebenarnya yang menikmati hasil dari 400 pohon pisang milik Yohanes Yap.
Di sisi lain, Ruben Masneno — yang lahannya digunakan untuk menanam pisang tersebut — diduga justru telah menikmati hasil panen berlipat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.