Menurutnya, penanganan kasus ini mencerminkan komitmen penegak hukum dalam melindungi hak-hak korban kekerasan seksual.
“Kami berharap penyidik segera menahan tersangka karena ancaman hukuman mencapai 12 tahun berdasarkan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Domi kepada awak media, Rabu (21/5) di Kota Kupang.
Meski demikian, ia mengatakan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Pihaknya bersama korban siap bekerja sama penuh dalam proses hukum, termasuk memberikan keterangan tambahan maupun bukti pendukung apabila diperlukan.
Lebih jauh, Domi berharap agar kasus ini menjadi pintu masuk pembenahan sistem perlindungan perempuan di lingkungan pemerintahan, khususnya di desa.
Ia menekankan pentingnya menjadikan proses hukum ini sebagai preseden bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan yang dimiliki.
“Ini bukan semata-mata soal pelanggaran hukum, tetapi juga tentang keberanian korban bersuara dan perlindungan institusi hukum terhadap mereka yang berani melawan ketidakadilan,” tambah Domi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.