“Saat tim melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan, kami menemukan seorang mahasiswi yang menginap tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Dari interogasi, diketahui bahwa ia menggunakan aplikasi untuk menawarkan jasa pribadi kepada pelanggan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan di dalam kamar, petugas menemukan dua buah alat kontrasepsi yang diduga kuat sebagai barang bukti praktik terselubung tersebut.
Barang-barang itu langsung diamankan oleh tim sebagai bagian dari pendalaman kasus.
Meski identitas lengkap mahasiswi tidak dipublikasikan, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan merupakan warga Kelurahan Kelapa Lima.
Setelah proses pendataan dan pembinaan secara humanis, remaja tersebut kemudian diserahkan kembali ke pihak keluarga untuk pembinaan lanjutan.
AKP Julius turut mengimbau pengelola Homestay Bintang dan tempat penginapan lainnya untuk memperketat prosedur penerimaan tamu.
“Kami minta pihak penginapan lebih ketat dalam melakukan verifikasi identitas, terutama terhadap tamu perempuan muda yang menginap sendiri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.