Kejati NTT Tetapkan Komisaris Utama PT NAM sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp25 Miliar di Jamkrida

Reporter : Makson Saubaki
Komisaris Utama PT NAM, M.A.W, dibawa ke Rutan Kupang oleh jaksa penyidik Kejati NTT usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Komisaris Utama PT NAM, M.A.W, dibawa ke Rutan Kupang oleh jaksa penyidik Kejati NTT usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Kejati NTT juga membuka kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti dan intervensi terhadap saksi,” tegas pejabat Kejati NTT.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengelolaan dana publik harus diawasi secara ketat demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga integritas lembaga pemerintah daerah.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version