Namun, keputusan ini dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan Direksi PT Jamkrida NTT.
Parahnya, dana tersebut ditempatkan ke rekening nominee atas nama PT Narada Adikara Indonesia—entitas yang tidak memiliki izin resmi untuk menerima investasi dari BUMD.
Investigasi mengungkap bahwa dana itu kemudian dialirkan ke rekening pribadi milik M.A.W dan digunakan untuk kepentingan yang tidak berhubungan dengan kegiatan investasi resmi.
Tindakan ini diduga keras melanggar ketentuan hukum terkait pengelolaan keuangan negara dan tata kelola perusahaan daerah.
Kejati NTT menegaskan bahwa penetapan M.A.W sebagai tersangka didukung dua alat bukti sah, yaitu keterangan saksi-saksi dan ahli di bidang keuangan serta dokumen transaksi dan perjanjian investasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT menyatakan bahwa bukti tersebut menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan dana publik.
Untuk kelancaran proses penyidikan, M.A.W resmi ditahan selama 20 hari, mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2025 di Rutan Kelas IIB Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.