“Dari 16 orang itu, ada juga yang sudah mulai mencicil,” ungkap Andrew.
Selain anggota dewan, penyelidikan juga mencakup 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Setwan DPRD Kabupaten Kupang yang juga menerima anggaran perjalanan dinas tahun 2023.
Berbeda dengan anggota DPRD, seluruh ASN tersebut telah melunasi pengembalian dana.
“Kalau yang ASN, semua sudah kembalikan, sudah lunas,” ujar Andrew.
Namun, Jaksa Andrew menegaskan bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menggugurkan unsur pidana dalam kasus ini.
Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, tanpa terkecuali.
“Pengembalian uang tidak menghapus perbuatan pidana. Kita masih lidik, pemeriksaan masih berlangsung,” tegasnya.
Pantauan media pada Jumat siang mendapati beberapa mantan anggota DPRD mendatangi kantor Kejari Kupang.
Salah satu dari mereka mengaku datang karena adanya panggilan untuk menyetor dana perjalanan dinas yang harus dikembalikan.
“Saya harus setor kembali sesuai informasi dari Kejari sebesar Rp24 juta lebih,” katanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.