Ia mengatakan kejanggalan jika hingga bulan Mei 2025, LPJ tahun 2024 belum juga diselesaikan, padahal pihaknya telah menggelar dua kali pertemuan untuk memberi ruang dialog dan peringatan.
“Saya sudah menandatangani surat pemberhentian sementara bagi 15 Kepala Desa yang tidak taat asas dan regulasi.
Mana mungkin sampai bulan Mei penggunaan anggaran 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan?” lanjut Yos Lede.
Langkah ini, menurut Bupati, adalah bagian dari pola kepemimpinan baru yang menekankan disiplin dan tanggung jawab.
Ia menyebut bahwa pola audit penggunaan Dana Desa yang diterapkannya mungkin menjadi sesuatu yang baru bagi para Kepala Desa sehingga menimbulkan resistensi.
“Ini untuk mendisiplinkan para pengguna anggaran agar Dana Desa dikelola dengan baik dan benar. Dengan adanya audit ini mungkin para Kepala Desa belum siap dengan pola baru yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan di desa-desa tersebut, Bupati Kupang telah menunjuk para Sekretaris Desa (Sekdes) untuk mengambil alih tugas dan tanggung jawab Kepala Desa hingga LPJ selesai disusun dan diserahkan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.