Jika ditemukan indikasi LPJ fiktif, Yos Lede memastikan akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum (APH).
“Mulai besok tugas dan tanggung jawab kepala desa menjadi wewenang Sekdes. Kita lihat ke depan seperti apa.
Apabila LPJ itu fiktif, kita bawa ke APH. Tapi kalau hanya masalah administrasi, kita benahi secara baik-baik,” tegasnya.
Berikut daftar 15 Kepala Desa yang diberhentikan sementara:
1. Kepala Desa Saukibe
2. Kepala Desa Timau
3. Kepala Desa Faumes
4. Kepala Desa Kauniki
5. Kepala Desa Oelnaineno
6. Kepala Desa Muke
7. Kepala Desa Oebola Dalam
8. Kepala Desa Onansila
9. Kepala Desa Tuakau
10. Kepala Desa Nuataus
11. Kepala Desa Kalali
12. Kepala Desa Netemnanu Selatan
13. Kepala Desa Ekateta
14. Kepala Desa Hueknutu
15. Kepala Desa Ohaem II
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa era pembiaran dalam pengelolaan Dana Desa telah berakhir di Kabupaten Kupang.
Di bawah kepemimpinan Yos Lede, ketegasan dalam tata kelola pemerintahan desa menjadi agenda prioritas.
Apakah langkah ini akan menjadi efek jera atau justru menimbulkan polemik baru? Waktu yang akan menjawab.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.