Daerah  

Bupati Kupang “Sikat” 15 Kades Mangkir LPJ Dana Desa: Sekdes Diangkat, LPJ Fiktif Siap Dilaporkan ke APH!

Reporter : Makson Saubaki
Bupati Kupang Nonaktifkan 15 Kades Mangkir LPJ Dana Desa 2024 – LPJ Fiktif Terancam Hukum.
Bupati Kupang Nonaktifkan 15 Kades Mangkir LPJ Dana Desa 2024 – LPJ Fiktif Terancam Hukum.

Jika ditemukan indikasi LPJ fiktif, Yos Lede memastikan akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum (APH).

“Mulai besok tugas dan tanggung jawab kepala desa menjadi wewenang Sekdes. Kita lihat ke depan seperti apa.

Apabila LPJ itu fiktif, kita bawa ke APH. Tapi kalau hanya masalah administrasi, kita benahi secara baik-baik,” tegasnya.

Berikut daftar 15 Kepala Desa yang diberhentikan sementara:

1. Kepala Desa Saukibe

2. Kepala Desa Timau

3. Kepala Desa Faumes

4. Kepala Desa Kauniki

5. Kepala Desa Oelnaineno

6. Kepala Desa Muke

7. Kepala Desa Oebola Dalam

8. Kepala Desa Onansila

9. Kepala Desa Tuakau

10. Kepala Desa Nuataus

11. Kepala Desa Kalali

12. Kepala Desa Netemnanu Selatan

13. Kepala Desa Ekateta

14. Kepala Desa Hueknutu

15. Kepala Desa Ohaem II

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa era pembiaran dalam pengelolaan Dana Desa telah berakhir di Kabupaten Kupang.

Di bawah kepemimpinan Yos Lede, ketegasan dalam tata kelola pemerintahan desa menjadi agenda prioritas.

Apakah langkah ini akan menjadi efek jera atau justru menimbulkan polemik baru? Waktu yang akan menjawab.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version