Sengketa lahan antara warga tiga desa di Kupang Barat dan Kawasan Industri Bolok makin memanas. Bupati Kupang berjanji akan menuntaskan konflik agraria demi keadilan masyarakat adat.
Kupang, KBC – Puluhan tahun masyarakat di tiga desa yakni Bolok, Nitneo, dan Kuanheun, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang,Nusa Tenggara Timur hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian.
Lahan yang mereka warisi turun-temurun kini diklaim sebagai bagian dari Kawasan Industri Bolok (KIB) seluas 900 hektare. Akibatnya, hak atas tanah pribadi yang telah lama mereka kuasai tak bisa disertifikatkan.
Masalah ini berakar dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1997 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai zona industri.
Sayangnya, penetapan itu tidak memperhatikan fakta historis dan sosial bahwa di dalamnya terdapat permukiman dan lahan produktif milik masyarakat adat tiga desa tersebut.
Klaim sepihak atas lahan ini membuat warga selama bertahun-tahun tak bisa mengurus sertifikat hak milik.
Dalam upaya mencari solusi atas masalah klasik ini, Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Absolom Buy, mengambil langkah konkret.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.