Pemerintah tegaskan moratorium pemekaran daerah otonomi baru (DOB) masih berlaku. Dari 341 usulan DOB, mayoritas belum penuhi syarat administratif, dinilai prematur oleh DPR RI.
Jakarta, KBC – Harapan sejumlah wilayah untuk memisahkan diri dan membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali terganjal. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa moratorium pemekaran DOB masih berlaku hingga saat ini.
Dirjen Otda, Akmal Malik, menyampaikan bahwa belum ada sinyal pencabutan moratorium yang sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
“Moratorium masih berlaku, belum kelihatan hilalnya (tanda-tanda pencabutan),” ujar Malik saat diwawancarai media, Selasa (29/4/2025), dikutip dari SabanaPedia.com.
Malik menjelaskan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi landasan hukum pemekaran wilayah sebenarnya sudah rampung sejak 2016.
Proses harmonisasi telah dilakukan hingga tahap akhir di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, pembahasan lanjutan terkendala karena perlu dievaluasi dan disepakati lebih lanjut oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.