Jakarta, KBC – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kembali membuka kesempatan berkarier bagi para profesional terbaik bangsa melalui program strategis Indonesia Health Systems Strengthening (IHSS) Project.
Program ini merupakan inisiatif nasional yang bertujuan memperkuat sistem kesehatan Indonesia secara menyeluruh serta meningkatkan kualitas layanan dan hasil kesehatan masyarakat.
Dalam tahap rekrutmen Batch III ini, Kementerian Kesehatan membuka tiga posisi konsultan penting yang akan mendukung pelaksanaan proyek di tingkat pusat:
1. Konsultan Senior Teknik Biomedis – Central Project Unit (CPU)
2. Petugas Pengadaan (Procurement Officer) – CPU
3. Petugas Pemantauan & Evaluasi (Monitoring & Evaluation Officer) – Central Project Management Unit (CPMU)
IHSS Project merupakan program kolaboratif yang didukung berbagai pemangku kepentingan nasional dan internasional. Oleh karena itu, posisi yang ditawarkan membutuhkan sumber daya manusia yang berintegritas, kompeten, dan adaptif terhadap dinamika kerja lintas sektor.
Persyaratan Umum:
Konsultan Senior Teknik Biomedis:
- Pendidikan minimal Magister (S2) di bidang terkait
- Pengalaman kerja relevan minimal 7 tahun
- Kemampuan bahasa Inggris aktif, lisan dan tulisan
Petugas (Procurement & M&E Officer):
- Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang terkait
- Pengalaman kerja relevan minimal 3 tahun
- Kemampuan bahasa Inggris aktif
Pendaftaran dilakukan secara daring dan terbuka hingga 18 Mei 2025 pukul 23:59 WIB. Calon pelamar diharapkan membaca dengan cermat kualifikasi, ruang lingkup pekerjaan, dan tata cara pendaftaran melalui tautan resmi: https://link.kemkes.go.id/RecruitmentIHSSBatchIII
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.