Moratorium DOB Masih Berlaku: 341 Usulan Pemekaran Dinilai Prematur oleh Pemerintah dan DPR

Reporter : Makson Saubaki
Peta Indonesia dengan tanda wilayah usulan DOB dan tanda Moratorium Masih Berlaku.
Peta Indonesia dengan tanda wilayah usulan DOB dan tanda Moratorium Masih Berlaku.

Rifqi menambahkan, Komisi II DPR telah memanggil Dirjen Otda untuk membahas Peraturan Pemerintah yang akan menjadi dasar hukum penyusunan desain besar otonomi daerah, termasuk daftar wilayah yang akan dimekarkan atau digabungkan.

Sayangnya, hingga kini PP tersebut belum kunjung ditetapkan oleh pemerintah.

Situasi ini menimbulkan kekecewaan dari banyak daerah yang sudah lama mengusulkan pemekaran.

Namun, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa langkah kehati-hatian sangat diperlukan agar pemekaran tidak menjadi beban fiskal nasional dan justru memunculkan permasalahan baru di tingkat lokal.

Dengan moratorium yang masih diberlakukan, masa depan ratusan calon DOB pun masih menggantung.

Pemerintah pusat menekankan bahwa pemekaran hanya akan dilakukan jika benar-benar diperlukan, memenuhi syarat secara menyeluruh, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version