Darurat Kekerasan Digital: 87 Persen Jurnalis Perempuan Jadi Korban, Dewan Pers Bentuk SATNAS

Reporter : Makson Saubaki
Ninik Rahayu saat menyampaikan paparan dalam serah terima jabatan Dewan Pers, menyoroti meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis perempuan di ruang digital.
Ninik Rahayu saat menyampaikan paparan dalam serah terima jabatan Dewan Pers, menyoroti meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis perempuan di ruang digital.

Kupang, KBC – Fakta mengejutkan datang dari dunia jurnalistik Indonesia. Mantan Ketua Dewan Pers periode 2022–2025, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa sebanyak 87 persen jurnalis perempuan menjadi korban kekerasan seksual di ruang digital dalam tiga tahun terakhir.

Data ini mencerminkan situasi darurat yang dialami para pewarta, khususnya perempuan, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Jurnalis perempuan, 87 persen, menjadi korban kekerasan seksual di ruang digital,” tegas Ninik saat acara serah terima jabatan anggota Dewan Pers, Rabu (14/5).

Tak hanya kekerasan seksual, kekerasan fisik terhadap jurnalis juga masih terus terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah.

Ironisnya, meski eskalasi kekerasan makin tinggi, sistem perlindungan terhadap jurnalis korban belum berjalan secara utuh dan berkelanjutan.

“Soal perlindungan jurnalis, harus diakui tiga tahun terakhir kekerasan dalam berbagai bentuk meningkat, terutama di ruang digital.

Namun, upaya perlindungan belum terpenuhi secara sistematis,” jelas Ninik.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version