“Kita diminta menyelesaikan dua tahun setelah diundangkan, dan RPP itu sebenarnya sudah selesai harmonisasi sejak 2016,” jelas Malik.
“Cuma kita harus ngomong ke Dewan Pertimbangan Daerah untuk disepakati dan dievaluasi, karena dari data kita hasil pemekaran sebelumnya juga masih banyak yang perlu ditinjau ulang,” tambahnya.
Di sisi legislatif, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda turut angkat bicara.
Ia menyebutkan bahwa dari total 341 usulan pembentukan DOB yang masuk ke DPR, sebagian besar masih dalam tahap sangat prematur dan tidak memenuhi syarat administratif.
“Kalau kita cek, secara administratif saja sudah banyak yang gugur,” kata Rifqi.
Ia mencontohkan bahwa pengusulan DOB harus melalui persetujuan sejumlah pihak, termasuk kepala daerah pengusul, DPRD, dan dalam beberapa kasus, seperti usulan Solo menjadi Daerah Istimewa, juga harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Dari 341 usulan itu, menurutnya, hanya sekitar 10 persen yang syarat administratifnya sudah terpenuhi. Namun demikian, pemenuhan syarat administratif saja tidak cukup. Semua usulan juga harus diuji secara objektif di lapangan terkait kesiapan infrastruktur, kapasitas fiskal, hingga potensi konflik sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.