Syarat guru penerima Tunjangan khusus daerah terpencil juga dibahas dalam regulasi resmi permendikbud ristek No 4 tahun 2022 tersebut dan dalam aturan No 4 tahun 2022 ini membahas petunjuk teknis pemberian tunjangan.
Investigasi dan penelusuran oleh awak media, dari beberapa sekolah di 28 Desa terungkap bahwa pencairan TKG berjalan lancar.
Akan tetapi, setiap kali penerimaan tunjangan. Kuat dugaan ada tindakan pungli dan pemberian uang tanda terima kasih kepada oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang.
Selain itu, terdapat beberapa desa yang tidak mendapatkan hak tunjangan khusus guru selama 2 tahun.
Persoalan ini terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan Taebenu dimana pada tahun 2022 data TKG para guru hilang dari laman info Guru dan Tenaga Kependidikan(GTK)
“Kita sudah pertanyakan kepada Dinas. Namun jawaban mereka mengatakan saya tidak dapat tunjangan dan banyak alasan yang tidak logis,”kata sumber itu.
Bahkan anehnya lanjut nya, terdapat salah seorang guru yang tercatat di laman info GTK sudah dicairkan, namun yang bersangkutan tidak merasa pernah menerima dana tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.