“SK Kementerian ada sejak tahun 2021.Tetapi setelah nama kami keluar, kami tidak pernah terima lagi,”bebernya.
Sementara itu Kepala Sekolah SD Negeri Bonmuti, Agustinus Anin, saat ditemui awak media di Dinas P dan K Kabupaten Kupang pada Senin(11/12) siang juga memperjuangkan TKG bagi para gurunya
“Sekolah kami ada 13 orang guru yang terbagi 4 guru PNS dan 9 orang guru honor,” ujar Agustinus.
Dijelaskanya bahwa sejak Keputusan Kementerian dikeluarkan, para guru di SDN Bonmuti yang berada di Kecamatan Amfoang Tengah tidak pernah menerima.
“Guru di sekolah saya tidak pernah terima sehingga hari ini saya datang untuk perjuangkan hak-hak mereka. Namun alasan dari mereka kami harus print out laman info GTK untuk serahkan tapi karena sistem eror makanya hari ini kami belum bisa tunjukan,” jelasnya.
Dibeberkan Agustinus, bahwa pada tahun 2019 saat menerima tunjangan guru, pihaknya bersepakat dengan gurunya dan memberikan uang tunai senilai Rp5 juta rupiah kepada oknum di Dinas P dan K.
Diakui Agustinus, bahwa pihaknya sempat menanyakan kepada operator Dinas P dan K Kabupaten Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.