Berhentikan Perangkat Desa, Dua Kades di Rote Ndao K.O di PTUN Kupang

Foto. Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H
Foto. Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H

Kupangberita.com — Pemberhentian Perangkat Desa Nggelodae dan Desa Tebole,Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.

Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H dan Yohana Lince Aleng, S.H., M.H selaku kuasa hukum 11 orang perangkat desa yang diberhentikan Kepada Media Kamis (14/04/2022), malam mengakui adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut.

“Hukum pasti menang atas kekuasaan dan kesewenang-wenangan, semua hanya masalah waktu. Dua kasus ini contohnya,” tandas Rian, yang merupakan Pengacara dari Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Putusan perkara Perangkat Desa Nggelodae dengan Nomor.29/G/2021/PTUN. KPG dan Putusan Perangkat Desa Tebole Nomor.37/G/2021/PTUN. KPG.

Keduanya sama-sama dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Kupang pada tanggal 14 April 2022.

Putusan ini prinsipnya membatalkan keputusan Kepala Desa Nggelodae dan Kepala Desa Tebole yang memberhentikan total 11 orang klien kami sebagai perangkat desa dan mengembalikan mereka dalam jabatan semula sebagai perangkat desa baik dalam jabatan sebagai Sekretaris Desa, Kaur maupun Kepala Dusun.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version