“Anehnya, dalam persidangan saksi-saksi yang kami ajukan dan yang diajukan oleh Kades menyatakan bahwa Kades juga menunjuk perangkat desanya yang baru untuk menjadi Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
Jadi Kades Tebole ini kurang membaca aturan dan tergolong tidak tetap pendiriannya karena di satu sisi berhentikan klien-klien kami karena alasan A tapi di sisi lain mengangkat perangkat-perangkat desanya yang baru untuk alasan A itu,”tutur Rian.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Dinas PMD kerap kali melakukan kesalahan dalam memberikan saran terkait dengan pengangkatan perangkat desa.
Misalkan, dari dinas memberikan saran bahwa Calon perangkat desa yang usianya sudah lebih dari 40 tahun boleh mengikuti seleksi dan diangkat asalkan sudah ada pengalaman kerja, padahal Permendagri maupun Perdanya jelas bahwa Calon Perangkat Desa itu tidak boleh melewati usia 40 tahun saat diangkat.
Kesalahan-kesalahan ini sifatnya terstruktur baik dari Kepala Desanya, Camat maupun Dinas PMD.
Jadi dengan adanya putusan ini sekaligus menjadi peringatan dan teguran bagi semua Kepala Desa, Camat dan Pejabat di Dinas PMD agar membaca Permendagri maupun Perda dan aturan-aturan terkait secara cermat dan bijaksana sebelum melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ataupun sebaliknya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.