“Camat juga demikian, langsung memberikan rekomendasi berupa persetujuan pemberhentian perangkat desa yang dimohonkan oleh Kades tanpa secara cermat membaca Permendagri maupun Perda tentang apa saja alasan-alasan pemberhentian seorang perangkat desa.
Ini semua sesungguhnya kekeliruan dan kesalahan berhukum secara berjamaah yang perlu dievaluasi.
Kalau tidak paham maka bisa bertanya atau berkonsultasi kepada ahli Hukum Tata Negara maupun Ahli Hukum Administrasi Negara.
Jangan malu bertanya dan malu mengakui kekurangan, sebab nanti ujungnya K.O di pengadilan,” tutur Rian yang merupakan Calon Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum ini.
Dirinya juga menghimbau kepada para perangkat desa yang diberhentikan agar jangan takut untuk menggugat ke PTUN, sebab pemberhentian perangkat desa diatur sangat ketat dalam Peraturan Perundang-undangan, sehingga tidak dapat diberhentikan seenaknya oleh Kepala Desa.
“Kalau alasan pemberhentiannya terpenuhi mungkin saja ada tahapan pemberhentian yang tidak dipenuhi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.