Berhentikan Perangkat Desa, Dua Kades di Rote Ndao K.O di PTUN Kupang

Foto. Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H
Foto. Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H

“Kepala Desa ini memberhentikan klien-klien kami dengan berbagai alasan.

Salah satu alasannya adalah pengangkatan klien-klien kami tidak melalui proses penjaringan dan seleksi sebagaimana yang diatur dalam Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor:10 Tahun 2019 Tentang Perangkat Desa.

Padahal pengangkatan klien-klien kami sudah dilakukan sebelum berlakunya Perda itu dan dalam ketentuan Pasal 39 Perda itu jelas menetapkan:(1) Perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatan berdasarkan keputusan pengangkatannya. (2) Perangkat desa yang habis masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berusia kurang dari 60 tahun, diangkat kembali menjadi perangkat desa sampai dengan usia 60 (enam puluh)tahun.

Sementara semua klien kami yang diberhentikan belum ada yang usianya 60 tahun,”terang Rian.

Nah, dengan demikian alasan pemberhentian ini kan membuktikan Kadesnya kurang serius membaca aturan.

Kemudian dalam pemberhentian ini pun Camat Rote Selatan memberikan rekomendasi berupa penolakan terhadap permohonan pemberhentian klien-klien kami yang diajukan oleh Kepala Desa, sementara dalam Perda kalaupun alasan pemberhentiannya memenuhi, maka tetap harus mendapat rekomendasi camat berupa persetujuan pemberhentian.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version