Berhentikan Perangkat Desa, Dua Kades di Rote Ndao K.O di PTUN Kupang

Foto. Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H
Foto. Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H

Namun, kasus di Desa Nggelodae ini baik alasan pemberhentian maupun prosedur pemberhentian berupa rekomendasi camat tidak dipenuhi, tetapi tetap diberhentikan dan diangkat perangkat-perangkat yang baru oleh Kepala Desa.

Pemberhentian klien-klien kami oleh Kepala Desa Tebole pun demikian. Sekalipun mendapatkan rekomendasi camat berupa persetujuan tapi tidak didahului dengan adanya pemberhentian.

sementara terhadap klien-klien kami sebelum diberhentikan secara permanen dan alasan pemberhentiannya juga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor:10 Tahun 2019 Tentang Perangkat Desa.

“Alasan pemberhentian yang digunakan, misalkan ada perangkat desa yang rangkap jabatan sebagai Kader Posyandu, Anggota Tim tujuh dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan klien-klien kami tidak loyal kepada Kepala Desa.

Padahal pekerjaan-pekerjaan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan bukanlah pekerjaan yang dilarang bagi seorang Perangkat Desa.

Yang dilarang itu contohnya perangkat desa merangkap menjadi pengurus partai politik serta loyal-ataupun tidak loyal terhadap Kepala Desa itu bukanlah alasan pemberhentian sesuai Permendagri maupun Perda,” tambahnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version