Berhentikan Perangkat Desa, Dua Kades di Rote Ndao K.O di PTUN Kupang

Foto. Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H
Foto. Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H

Sebaliknya tahapan pemberhentiannya terpenuhi, mungkin saja alasan pemberhentiannya tidak terpenuhi.

Bahkan kedua-duanya bisa saja tidak dipenuhi seperti pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Nggelodae.

Intinya setelah menempuh upaya administratif, maka bawa ke Pengadilan biar ada wasit yang menilai pemberhentian itu sah ataukah tidak sah,”tutur Pengacara muda yang juga Dosen termuda di Fakultas Hukum Unkris Kupang ini.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version