Sebaliknya tahapan pemberhentiannya terpenuhi, mungkin saja alasan pemberhentiannya tidak terpenuhi.
Bahkan kedua-duanya bisa saja tidak dipenuhi seperti pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Nggelodae.
Intinya setelah menempuh upaya administratif, maka bawa ke Pengadilan biar ada wasit yang menilai pemberhentian itu sah ataukah tidak sah,”tutur Pengacara muda yang juga Dosen termuda di Fakultas Hukum Unkris Kupang ini.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.