Kedua, apabila jabatan klien-klien kami digantikan oleh orang lain yang proses pengangkatannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berpotensi menimbulkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan daerah/negara,”ujar Rian.
Menurut Rian, penundaan pelaksanaan keputusan pemberhentian tersebut sejatinya hanya bisa dikabulkan oleh Pengadilan jika memenuhi norma Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yakni :“keputusan yang ditetapkan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi menimbulkan: a. kerugian negara; b. kerusakan lingkungan hidup; dan/atau c. konflik sosial”.
“Kami selaku kuasa hukum Para Penggugat dapat membuktikan bahwa keputusan pemberhentian ini memenuhi alasan dalam huruf a,yakni berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas Rian.
Dengan adanya dua putusan hakim PTUN yang membatalkan keputusan pemberhentian perangkat Desa ini, maka segala jenis pembayaran yang terlanjur dibayarkan kepada perangkat desa yang menggantikan klien-klien kami itu menjadi tidak sah dan dapat dianggap sebagai kerugian keuangan negara dan yang bertanggungjawab sudah pasti Kepala Desa yang melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa baru dan semua perangkat desa baru yang menerima serta menikmati segala pembayaran berupa gaji dan tunjangan-tunjangan itu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.