Namun, kasus di Desa Nggelodae ini baik alasan pemberhentian maupun prosedur pemberhentian berupa rekomendasi camat tidak dipenuhi, tetapi tetap diberhentikan dan diangkat perangkat-perangkat yang baru oleh Kepala Desa.
Pemberhentian klien-klien kami oleh Kepala Desa Tebole pun demikian. Sekalipun mendapatkan rekomendasi camat berupa persetujuan tapi tidak didahului dengan adanya pemberhentian.
sementara terhadap klien-klien kami sebelum diberhentikan secara permanen dan alasan pemberhentiannya juga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor:10 Tahun 2019 Tentang Perangkat Desa.
“Alasan pemberhentian yang digunakan, misalkan ada perangkat desa yang rangkap jabatan sebagai Kader Posyandu, Anggota Tim tujuh dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan klien-klien kami tidak loyal kepada Kepala Desa.
Padahal pekerjaan-pekerjaan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan bukanlah pekerjaan yang dilarang bagi seorang Perangkat Desa.
Yang dilarang itu contohnya perangkat desa merangkap menjadi pengurus partai politik serta loyal-ataupun tidak loyal terhadap Kepala Desa itu bukanlah alasan pemberhentian sesuai Permendagri maupun Perda,” tambahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.