Kuangberita.com – Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan, jeratan utang pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu dibayar.
Tongam mengamini pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D. Sebelumnya, Mahfud menegaskan bahwa utang pinjaman online ilegal tak perlu dibayar.
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” kata Mahfud seperti yang dirilis dari Kompas TV. Rabu (20/10//21) petang.
Seruan Mahfud seiring dengan penggerebekan gencar kepolisian terhadap kantor pinjol ilegal.
Pada Senin (18/10/21), polisi kembali menggerebek kantor pinjol ilegal, kali ini di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan bahwa salah satu karyawan berstatus warga negara asing (WNA).
Tongam pun mendukung pernyataan Mahfud agar masyarakat tak membayar jeratan utang pinjol ilegal. Menurutnya, secara tinjauan hukum perdata, utang pinjol tak memenuhi syarat sahnya perjanjian.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.