Kepala Satgas OJK : Utang Pinjaman Online Ilegal Tak Perlu Dibayar

Thumbnail INFO TERKINI Pinjol alt e1634880993409

“Mereka itu ilegal. Oleh karena itu, secara perdata, tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Juga mereka melakukan tindak pidana pemerasan,” ujar Tongam.

Tongam menggaris bawahi cara penagihan pinjol ilegal yang sering meneror korban. Ia meminta masyarakat lebih baik melapor polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.

(Makson Saubaki)

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version