Komplotan Pencuri Barang Elektronik Dibekuk Polsek Kota Lama, Polisi Telusuri Jejak Aksi Lainnya di Kupang

Reporter : Makson Saubaki
Penangkapan pelaku pencurian barang elektronik oleh Polsek Kota Lama di Kupang.
Penangkapan pelaku pencurian barang elektronik oleh Polsek Kota Lama di Kupang.

Empat pelaku pencurian barang elektronik di Kupang ditangkap Polsek Kota Lama. Polisi masih menelusuri jaringan dan aksi lainnya yang meresahkan warga.

Kupang, KBC — Polsek Kota Lama berhasil membongkar komplotan pencuri barang elektronik yang kerap beraksi di wilayah Kota Kupang, NTT.

Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Yohny Friser Makandolu, empat pelaku berinisial JB (23), DT (19), AT (22), dan DK (24) ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian handphone merek Vivo X17S milik warga yang dilaporkan pada 12 April 2025. Melalui pelacakan nomor IMEI, petugas menemukan perangkat di tangan seorang perempuan yang mengaku mendapatkannya dari JB.

Dari informasi tersebut, polisi segera bergerak dan meringkus seluruh anggota komplotan. Penelusuran awal mengungkap para pelaku telah menjalankan aksinya di berbagai titik, seperti kos-kosan dan proyek bangunan di Kelurahan Liliba, Lasiana, dan Lanudal Penfui. Barang bukti yang disita termasuk dua laptop, satu charger, dan beberapa handphone curian.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version