Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Dapat Diproses Secara Pidana

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Dapat Diproses Secara Pidana.
Foto. Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Dapat Diproses Secara Pidana.

KupangBerita.com , — Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan semua pihak bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme jurnalistik legal oleh penerbit pers legal tidak dapat dibawah ke ranah pidana.

Ditegaskan Komjen Pol Agus Andrianto, produk Jurnalistik juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

“Dalam hal ini, memang yang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” tegas Agus, pada saat ramah tamah bersama media di Hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu ( 07/2) lalu.

Baca Juga:  Komitmen Nyata untuk Kesehatan Rakyat: Pemkab Kupang Raih UHC Award 2026 Tingkat Nasional

Dikatakan Agus, hal itu merupakan bagian dari kesepakatan antara kepolisian dan Dewan Pers. Polisi harus menghormati perjanjian yang diperbarui.

Kesepakatan itu pun melindungi pemberitaan yang diproduksi perusahaan pers yang diakui Dewan Pers.

“Dengan demikian, seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”tegasnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost