Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Bupati Kupang Pastikan Penyerahan DPA dan Pembayaran Hak ASN Pekan Ini

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Bupati Kupang Pastikan Penyerahan DPA dan Pembayaran Hak ASN Pekan Ini.
Bupati Kupang Pastikan Penyerahan DPA dan Pembayaran Hak ASN Pekan Ini.

Ia menambahkan, sanksi tegas akan diberikan kepada pegawai yang tidak menunjukkan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski di tengah keterbatasan anggaran.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Penyerahan DPA Jadi Kunci Percepatan Program Pembangunan

Yosef Lede juga meminta Sekda Kabupaten Kupang untuk memastikan penyerahan DPA dilakukan secepatnya agar seluruh program pembangunan dapat segera berjalan.

Baca Juga:  Partai NasDem Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Desa Tunbaun, Warga Keluhkan Jalan Rusak Parah

Menurutnya, keterlambatan pelaksanaan program sering kali disebabkan proses administrasi yang belum rampung di awal tahun anggaran.

Karena itu, ia menargetkan pekan ini seluruh DPA harus sudah diserahkan.
Dengan penyerahan DPA, berbagai program prioritas daerah termasuk pembayaran hak ASN dapat segera direalisasikan.

Hal ini diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja pegawai sekaligus mempercepat pelayanan publik di berbagai sektor.

Dalam arahannya, Bupati Kupang juga menyinggung pentingnya efisiensi anggaran serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mengakui bahwa kondisi fiskal daerah saat ini tidak mudah, sehingga diperlukan strategi kerja yang lebih efektif dan inovatif.

Baca Juga:  Tragis di Muara Kapsali: Warga Amfoang Tewas Diterkam Buaya Saat Menjala Ikan

“Efisiensi anggaran menuntut kita bekerja lebih keras, meningkatkan kinerja dan terutama PAD. Ini bukan pekerjaan mudah, tetapi sebagai pemimpin daerah saya bertanggung jawab,” ujarnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost