Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Resmi! BKN Terbitkan Aturan Baru Seragam Batik Korpri 2026, ASN Wajib Pakai di Hari-Hari Ini

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Resmi! BKN Terbitkan Aturan Baru Seragam Batik Korpri 2026, ASN Wajib Pakai di Hari-Hari Ini.
Resmi! BKN Terbitkan Aturan Baru Seragam Batik Korpri 2026, ASN Wajib Pakai di Hari-Hari Ini.

Kupang, KBC — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan aturan terbaru terkait penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 22 Januari 2026.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Aturan ini berlaku secara nasional dan mengikat seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, termasuk ASN yang bertugas di perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.

Baca Juga:  Komitmen Nyata untuk Kesehatan Rakyat: Pemkab Kupang Raih UHC Award 2026 Tingkat Nasional

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penguatan identitas, jati diri, serta semangat jiwa korsa ASN sebagai satu keluarga besar Korpri.

Hari dan Kegiatan Wajib Menggunakan Batik Korpri

Dalam Surat Edaran tersebut, BKN secara tegas mengatur waktu dan kegiatan tertentu di mana ASN wajib mengenakan seragam batik Korpri, yakni:

  • Setiap hari Kamis
  • Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
  • Tanggal 17 setiap bulan
  • Upacara hari besar nasional
  • Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang
  • Pelantikan pejabat ASN, baik manajerial maupun fungsional
  • Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh Korpri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga:  Komitmen Nyata untuk Kesehatan Rakyat: Pemkab Kupang Raih UHC Award 2026 Tingkat Nasional

Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman seragam di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar tidak terjadi perbedaan penerapan di lapangan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost