Kupang, KBC — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan aturan terbaru terkait penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 22 Januari 2026.
Aturan ini berlaku secara nasional dan mengikat seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, termasuk ASN yang bertugas di perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penguatan identitas, jati diri, serta semangat jiwa korsa ASN sebagai satu keluarga besar Korpri.
Hari dan Kegiatan Wajib Menggunakan Batik Korpri
Dalam Surat Edaran tersebut, BKN secara tegas mengatur waktu dan kegiatan tertentu di mana ASN wajib mengenakan seragam batik Korpri, yakni:
- Setiap hari Kamis
- Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
- Tanggal 17 setiap bulan
- Upacara hari besar nasional
- Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang
- Pelantikan pejabat ASN, baik manajerial maupun fungsional
- Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh Korpri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman seragam di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar tidak terjadi perbedaan penerapan di lapangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










